JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Suratna mengatakan, Setjen DPR terus mengumpulkan laporan kunjungan kerja anggota DPR.
Hal ini untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan anggota DPR RI.
Laporan-laporan kunjungan kerja ini nantinya akan disampaikan kepada BPK.
"Dari hari ke hari (laporannya) terus bertambah" kata Suratna melalui keterangan tertulis, Jumat (13/5/2016).
Selama ini, sesuai tata tertib DPR, laporan kunjungan kerja disampaikan ke fraksi masing-masing.
"Sesuai dengan Pasal 211 Ayat 6 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyatakan bahwa laporan kunjungan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada fraksinya masing-masing," kata Suratna.
Terkait temuan BPK, Suratna menilai, terkait potensi kerugian negara bukan berarti telah terjadi kerugian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.