Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Sosial: Kekerasan pada Anak, apalagi Kejahatan Seksual, Harus Dihentikan!

Kompas.com - 13/05/2016, 12:21 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com – Kekerasan seksual pada anak merebak di sejumlah wilayah di Tanah Air. Pada kasus terakhir, korban adalah anak berumur 2,5 tahun, LN. Butuh upaya lebih keras untuk mencegah dan menangani kasus-kasus itu.

"Kekerasan harus dihentikan. Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak," tegas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, saat mengunjungi keluarga LN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/5/2016) malam.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas LN menambah panjang daftar kejahatan seksual yang dalam beberapa pekan ini menghentak Tanah Air. Sebelumnya, ada kasus Yn di Rejang Lebong, Bengkulu, yang dibunuh setelah diperkosa 14 remaja, lalu ada kasus remaja perempuan di Manado yang diperkosa 15 orang.

Khofifah mengungkapkan, rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada pekan ini telah memutuskan segera hadir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kekerasan Anak.

“Ada empat poin utama di dalamnya,” sebut Khofifah.

Pemberatan dan tambahan hukuman

Poin pertama, kata Khofifah, adalah soal pemberatan hukuman bagi pelaku. Selama ini, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual adalah 20 tahun kurungan penjara.

“Dalam Perppu itu dibahas pemberatan hukuman pelaku (kekerasan dan kejahatan seksual pada anak) menjadi (ancaman hukuman) penjara seumur hidup sampai hukuman mati,” ujar Khofifah.

Kedua, lanjut Khofifah, poin tentang tambahan hukuman untuk pelaku kekerasan. “Diberikan (kepada pelaku) jika korbannya masih anak-anak dan pelakunya adalah paedofil,” sebut dia.

Bentuk usul tambahan hukumannya beragam. “Bsa dalam bentuk kebiri kimiawi. Bisa juga diberi penanda chip supaya terdeteksi gerak dari sang pelaku,” ungkap Khofifah.

Penanda tersebut, papar Khofifah memberikan contoh, akan memberikan sinyal peringatan bila pelaku mendatangi sekolah.

Kemungkinan bentuk hukuman tambahan juga adalah publikasi identitas pelaku. “Jadi foto pelaku dipasang di tempat publik. Bisa juga finger print-nya itu terdeteksi di dalam identitas yang bersangkutan," jelas Khofifah.

Ketiga, Perppu akan mengatur mekanisma layanan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih luas yang mengikat seluruh elemen, terutama di tingkat desa, untuk kasus-kasus kekerasan pada anak.

“Sehingga masyarakat mengetahui kemana mereka harus mengadu dan bisa memberikan quick response (pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” kata Khofifah.

Trauma dan persoalan hulu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com