Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Tak Lagi Urus Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 12/05/2016, 04:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pemilu Ramlan Surbakti menilai, tidak efektif bila alat peraga kampanye kembali difasilitasi oleh KPU seperti yang terjadi saat Pilkada Serentak 2015.

"Tugas KPU itu bukan mengurus alat peraga kampanye, biarkan saja itu menjadi tugasnya pasangan calon yang sedang berkontetasi," ujar Ramlan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2016).

Ramlan mengatakan, pilkada yang berkualitas adalah pilkada yang kompetitif. Artinya, pasangan calon yang bertarung memang dituntut secara kreatif untuk memasarkan dirinya. Salah satunya melalui pemasangan alat peraga sekreatif mungkin.

Dia berharap hal ini menjadi agenda pembahasan DPR dalam revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Waktu diundang oleh Komisi II DPR, saya sudah sampaikan kepada mereka, meskipun nantinya pemasangan alat peraga diserahkan kepada pasangan calon tetap bisa ditertibkan. Caranya, libatkan pemerintah daerah setempat karena mereka yang memiliki kewenangan dalam hal tata ruang," ujar mantan Wakil Ketua KPU tersebut.

Ramlan mengatakan, sebaiknya alokasi anggaran pemasangan alat peraga oleh KPU dialihkan untuk penyebaran buku saku dan sejenisnya yang berisi program konkret para pasangan calon yang memang sedang dibutuhkan daerahnya.

Sehingga masyarakat bisa mendapat informasi yang jelas mengenai program pasangan calon.

"Nantinya itu juga bisa menjadi janji politik yang bisa ditagih oleh pemilih di masing-masing daerah, menurut saya itu lebih berguna," ucap Ramlan.

Dia berharap DPR dan pemerintah lebih banyak memfokuskan pembahasan pada pasal-pasal yang lebih substantif.

"Pilkada yang berkualitas itu adalah yang kompetitif. Semakin banyak calonnya maka jalannya pilkada akan semakin kompetitif. Jadi pembahasan aturan mengenai calon perseorangan dan mundurnya Anggota DPR, DPRD, dan DPD jangan berlarut-larut. Arahkan pembahasan pada pasal-pasal substantif yang membuat pilkada semakin kompetitif, tentunya bukan kompetitif karena uang," imbuh Ramlan.

Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengaku pihaknya cukup direpotkan dengan urusan alat peraga sehingga pekerjaan utama KPU menjadi terseok-seok.

(baca: Kerepotan, KPU Harap Kampanye Kembali Dibiayai Calon Kepala Daerah)

"Misalnya alat peraga dibiayai dan kami harus mengurusnya. Kemudian materi kampanye, leaflet, brosur, dan sebagainya," kata Hadar di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Hadar menambahkan, ke depannya lebih baik jika dana kampanye dikembalikan kepada masing-masing calon kepala daerah untuk mengaturnya sendiri. (baca: Ini 101 Daerah yang Akan Gelar Pilkada 2017)

Sehingga KPU hanya berfungsi mengatur angkanya, seperti batasan maksimal dana kampanye untuk memastikan perlakuan yang diterima setiap calon kepala daerah sama dan adil.

Selain itu, juga perlu diatur mengenai titik-titik peletakan alat peraga kampanye agar tetap tertib dan teratur.

Kompas TV Pembahasan RUU Pilkada Dilakukan Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com