Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerepotan, KPU Harap Kampanye Kembali Dibiayai Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 15/02/2016, 14:17 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan tentang dana kampanye menjadi salah satu poin dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu direvisi.

Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay mengaku pihaknya cukup direpotkan dengan urusan dana pilkada sehingga pekerjaan utama KPU menjadi terseok-seok.

"Misalnya alat peraga dibiayai dan kami harus mengurusnya. Kemudian materi kampanye, leaflet, brosur, dan sebagainya," kata Hadar di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Hadar menambahkan, ke depannya lebih baik jika dana kampanye dikembalikan kepada masing-masing calon kepala daerah untuk mengaturnya sendiri. (baca: Ini 101 Daerah yang Akan Gelar Pilkada 2017)

Sehingga KPU hanya berfungsi mengatur angkanya, seperti batasan maksimal dana kampanye untuk memastikan perlakuan yang diterima setiap calon kepala daerah sama dan adil.

Selain itu, juga perlu diatur mengenai titik-titik peletakan alat peraga kampanye agar tetap tertib dan teratur. (baca: KPU Akan Buat Aturan Khusus untuk Pilkada di Aceh, Yogya, Papua, dan DKI Jakarta)

"Tetapi bahwa itu akhirnya berapa banyak mereka sanggup membuat (alat peraga kampanye), kemudian siapa yang mengganti jelas mereka sendiri," ujar Hadar.

"Termasuk kalau ada yang rusak, mereka ikut menjaga," tambahnya.

Selain mengurangi dan mengefisiensi biaya, lanjut Hadar, juga dapat mengurangi potensi sengketa yang dapat ditimbulkan akibat adanya pihak-pihak yang tidak puas terhadap kinerja KPU dalam mengawasi Alat Peraga Kampanye mereka jika tak sesuai harapan.

Adapun beberapa poin lainnya yang perlu direvisi atau ditambahkan, kata Hadar, adalah terkait pendanaan, pencalonan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga aturan terkait dana kampanye.

Terkait pencalonan, KPU juga mengaku repot mengurusi hak tersebut karena ada sejumlah sengketa yang masih terus berjalan. Padahal seharusnya sudah dihentikan. (baca: KPU Ingin Revisi UU Pilkada Juga Mengatur Pemilihan di Rumah Sakit)

Sehingga, ada beberapa daerah yang pilkadanya terpaksa ditunda dan dilaksanakan tak serentak dengan daerah-daerah lainnya.

Hadar berharap, pembahasan UU Pilkada dapat segera selesai sehingga regulasi tersebut dapat langsung digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Serenrak 2017.

"Proses juga tidak tersendat, ada kepastian dan tidak ada perubahan di tengah jalan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com