JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Menurut agenda pemeriksaan, Prasetyo akan diperiksa dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus peneriman hadiah atau janji terkait reklamasi untuk tersangka AWJ," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, nama Taufik tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK. Setidaknya, dalam 6 kali pemeriksaan, nama Taufik 3 kali tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan saksi.
Dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya, Taufik juga diperiksa selaku Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta. Dalam pemeriksaan hari ini, Wakil Ketua Balegda Merry Hotma juga dipanggil KPK.
(Baca: M Taufik Yakin Sanusi Tak Akan Sebut Namanya dalam Kasus Suap Reklamasi)
Hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
KPK terus memanggil beberapa pihak, baik pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI, dan perusahaan pengembang yang diduga mengetahui perkara suap dalam proyek reklamasi tersebut.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
(Baca: Ini Pembicaraan Sanusi dan Bos Agung Podomoro yang Disadap KPK)
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.