Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim: Ganti Uang BLBI, 10 Generasi Pun Tidak Akan Lunas

Kompas.com - 01/05/2016, 19:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, sudah sepatutnya debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak dapat mengembalikan utuh dana yang disalurkan, diproses secara hukum.

Menurut dia, jika terus menunggu pengembalian uang ke negara, maka kasus ini tidak akan pernah tuntas.

Maka Asep ingin agar seluruh debitur nakal ditindak secara hukum sehingga asetnya bisa disita untuk mengembalikan kerugian negara.

"Apa sekarang tidak ditindaklanjuti saja kasus BLBI? Untuk gantinya 10 generasi pun tidak akan lunas," ujar Iwan di sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (1/5/2016).

Pasalnya, ditemukan dalam sejumlah kasus bahwa uang yang dikembalikan debitur tidak sebesar dana BLBI yang dinikmatinya. Salah satunya kasus pada penyaluran dana BLBI sebesar Rp 37 triliun pada 1997.

Tahun berikutnya, sejumlah penerima dana BLBI dinyatakan sebagai bank beku operasi dan ditangani BPPN. Kemudian, setelah adanya Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA), jumlah kewajiban pemegang saham menjadi Rp 28,4 triliun.

Pada 1999, disepakati penyelesaian dalam bentuk Rp 1 triliun tunai dan aset senilai Rp 27,5 triliun berdasarkan hasil audit Lehman Brothers, PT Danareksa, dan PT Bahana.

Saat dilakukan audit oleh PwC tahun 2000, ternyata nilai aset yang diserahkan hanya Rp 1,44 triliun. Jika digabung dengan hasil penjualan sebagian aset, maka diperoleh total pengembalian uang negara sebesar Rp 3,5 triliun. Padahal, dana yang disalurkan sebesar Rp 37.039 triliun.

Menurut Indonesia Corruption Watch, penyimpangan dan BLBI mencapai Rp 138,4 triliun. Karena nilai yang belum dikembalikan ke negara luar biasa besar, maka saat itu Asep menghukum terpidana kasus BLBI dengan pantas.

"Saya bangga bisa hukum Gubernur BI waktu itu karena tidak hati-hati memberi bantuan, dikasih tiga tahun (penjara). Saya dapat Direktur Bank BHS yang kabur keluar negeri, saya hukum 20 tahun," kata Asep.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2003 mengenai pemberian jaminan kepastian hukum atau tindakan hukum terhadap debitur yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan kewajiban pemegang saham, tidak menyelesaikan perkara ini.

Sedikitnya ada 65 orang debitor yang diperiksa Kejaksaan terkait BLBI. Hanya 16 orang yang dilanjutkan hingga pengadilan. Sementara 11 orang debitur dihentikan perkaranya lantaran mendapat Surat Keterangan Lunas.

"Itu pun tetap merugikan karena ternyata aset yang diberikan oleh bank ketika dihitung lagi, cuma ada sekitar 18 persen dari nilai yang diberikan," kata Fickar.

Kompas TV Skenario Memulangkan Aset Negara- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com