JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sedang mengkaji berkas kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diserahkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi.
"Kami dalam kajian dokumen sekarang," ujar Yasonna di Gedung Imigrasi Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Menurut Yasonna, dalam berkas kepengurusan yang diserahkan oleh kubu Romi itu juga mencantumkan sejumlah nama dari kubu Djan Faridz.
"Sudah ke notaris diakomodasi baik itu dari pengurus DPP PPP Jakarta, dan yang hasil munas TMII juga mengakomodasi orang-orang (Muktamar) Surabaya, orang-orang (Muktamar) Jakarta," tuturnya.
Namun saat awak media menanyakan kapan suratnya akan disahkan, Yasonna hanya berkata bahwa belum bisa diprediksi.
"Dalam waktu dekat," kata dia.
Meski demikian, Yasonna optimis bahwa islah di tubuh PPP bisa terwujud. Ia mengaku, sudah bertemu dengan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tokoh senior PPP.
Yasonna juga sudah bertemu serta Wardatul Asriyah, istri Suryadharma Ali selaku wakil ketua umum yang posisinya berada langsung di bawah Romi dalam surat tersebut.
Jika nanti ada kekecewaan yang dirasa oleh sejumlah kader, ia berharap, akan terwujud keikhlasan seiring perjalanan waktu.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi menyerahkan daftar kepengurusan PPP yang baru kepada Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (22 April 2016).
Kepengurusan tersebut merupakan hasil Muktamar Islah PPP yang digelar di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta.
"Kami atas nama formatur Muktamar ke-VIII PPP mendaftarkan susunan pengurus DPP PPP dengan formasi yang lengkap. Pendaftaran ini sudah kita sampaikan sejak 15 April," ujar Romi di Gedung Kemenkumham.
(Baca: Romahurmuziy Serahkan Daftar Pengurus Baru PPP ke Menkumham)
Selain menyerahkan daftar kepengurusan, Romi dan pimpinan DPP PPP lainnya juga menyerahkan dokumen lain yang dibutuhkan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik.
Beberapa dokumen yang dibawa mulai dari dokumentasi Muktamar, notulensi, ketetapan Muktamar, dan absensi.