Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencalonan Anggota Aktif TNI/Polri dalam Pilkada Akan Ganggu Kestabilan Politik

Kompas.com - 22/04/2016, 09:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan syarat pencalonan peserta Pilkada yang berasal dari anggota TNI/Polri, maka akan berpotensi mengganggu kestabilan politik dan keamanan di daerah.

Syarat itu masuk dalam usulan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait.

Dalam revisi tersebu,t anggota aktif TNI/Polri bisa ikut mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada tanpa harus pensiun lebih dulu atau mengundurkan diri dari keanggotaannya.

Menurut Direktur Imparsial Al Araf sekaligus juru bicara koalisi, TNI maupun Polri sama-sama memiliki kewenangan koersif dan menggunakan senjata. Hal itu menjadi berbahaya bagi kondisi keamanan jika diantara mereka terlibat dalam kontestasi Pilkada.

Apalagi, tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik antar keduannya

"TNI Polri punya kewenangan memakai senjata maka akan berbahaya bagi kelangsungan pilkada. Rawan bagi keamanan," ujar Al Araf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

(Baca: "MK Pernah Syaratkan Pejabat dan TNI/Polri Harus Mundur jika Ikut Pilkada")

Hal senada juga diutarakan oleh Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto. Menurut dia, netralitas anggota TNI/Polri dalam menjaga dan mengamankan Pilkada akan terganggu jika ada calon kandidat yang berasal dari anggota aktif.

Anggota TNI/Polri menjadi tidak lagi independen karena akan ada perasaan esprit de corps kepada calon yang berasal dari militer dan Polri aktif.

Kestabilan politik dan keamanan di daerah potensial menjadi rawan. Apalagi, kata Ardi, khusus untuk anggota militer hingga kini masih belum tunduk pada sistem peradilan umum jika terlibat pelanggaran dan tindak pidana.

Maka, ketika terjadi penyimpangan dalam proses pilkada akan mudah berlindung di balik peradilan militer.

(Baca: Dikritik, Draf RUU Pilkada Perbolehkan Pencalonan TNI/Polri Tanpa Perlu Mengundurkan Diri)

"Kami memandang bahwa Polisi dan TNI hanya bisa berpolitik jika sudah pensiun. Sulit untuk menjaga netralitas, potensi abuse of power-nya sangat tinggi. UU Pilkada kalau berikan ruang bagi TNI/Polri maka bisa memunculkan potensi konflik antar keduanya," kata Ardi.

Melihat adanya potensi konflik yang akan timbul, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Pemerintah dan DPR tidak melanjutkan ide untuk melibatkan militer dan polisi aktif sebagai kandidat pilkada.

Selain itu, mereka juga meminta agar para elit politik sipil di DPR tidak menarik militer kembali berpolitik praktis melalui revisi UU Pilkada. Para elit sudah seharusnya tetap menempatkan militer dan polisi sebagai alat pertahanan keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com