JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pleno panitia penyelenggara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Rabu (20/4/2016) menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Salah satunya terkait mekanisme pemilihan calon ketua umum Partai Golkar.
Ketua Steering Committee Munaslub Partai Golkar, Nurdin Halid menyebutkan, jika nantinya hanya ada satu calon ketua umum yang nantinya mampu meraih 30 persen suara maka akan langsung disahkan sebagai ketua umum.
"Kalau calon 30 persen ya langsung disahkan karena hanya satu calon, begitu kira-kira," tutur Nurdin di sela rapat Panitia Munaslub di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Namun, jika tak ada kandidat yang memenuhi syarat 30 persen tersebut maka akan diambil jalan musyawarah mufakat melalui mekanisme voting.
"Musyawarah mufakat, sesuai asas demokrasi Pancasila azas pertama Golkar. Bukan aklamasi," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris SC Munaslub, Agun Gunandjar menjelaskan, jika nantinya ada dua kandidat yang mencapai lebih dari 30 persen, maka akan dilakukan pemilihan putaran kedua.
Dalam kondisi tersebut, peraih suara terbanyak tak otomatis terpilih menjadi ketua umum. Kemudian, voting akan dilakukan. Namun, kata Agun, sebelum voting dilakukan maka akan digunakan asas filosofi kebangsaan.
"Dipanggil dulu yang berdua itu untuk musyawarah mufakat. Apakah Anda berdua akan terus maju pemilihan atau sepakat?" tutur Agun.
Jika telah disepakati bahwa peraih suara terbanyak lah yang menjadi ketua umum terpilih, maka hasil akan dilaporkan ke forum Munaslub. Namun masih harus mendapatkan persetujuan pemilik suara.
"Kalau setuju, selesai. Kalau enggak setuju, maka dilakukan pemilihan ulang," tuturnya.
Agun menambahkan, alternatif mekanisme pemilihan ini nantinya akan dibawa ke Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada 26 April 2016 mendatang.