Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mantan Direksi Bank DKI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit

Kompas.com - 20/04/2016, 12:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemberian kredit Bank DKI tahun 2013. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 267 miliar.

"Kami sudah menetapkan empat orang tersangka, namun dalam perkembangan ada dua tersangka baru," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Rabu (20/4/2016).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Pemasaran Bank DKI tahun 2014, Mulyatno Wibowo, dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2014, Eko Budiwiyono. Kedua tersangka saat ini sudah tidak lagi bertugas di Bank DKI.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari penyaluran dana kredit dari Bank DKI kepada PT Likotama Harum (LH) dan PT Mangkubuana Hutama Jaya (HTJ) sebagai pemenang tender proyek pada 2011-2014 sebesar Rp 230 miliar.

Proyek yang akan dikerjakan yaitu proyek pembangunan jembatan di Kepulauan Meranti, Riau; pembangunan pelabuhan Kawasan Dorak di Riau; dan pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Selain itu, kredit juga dimaksudkan untuk pengadaan konstruksi bangunan sisi udara di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Namun, pada kenyataannya PT LH dan PT HTJ bukanlah perusahaan pemenang tender yang sesungguhnya.

Berbagai data dan dokumen dibuat agar seolah-olah kedua perusahaan tersebut sebagai pemenang tender proyek. Meski mengetahui hal tersebut, pejabat Bank DKI tetap mencairkan kredit sebesar Rp 230 miliar.

PT LH dan PT HTJ diberikan berbagai kemudahan dalam pencairan kredit. Adapun empat orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI, Dulles Tampubolon; dan Account Officer Korporasi Bank DKI, Hendri Kartika Andri.

Selain itu, pemilik PT LH, Supendi; dan seorang lainnya bernama Gusti Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com