JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara. Hal tersebut disampaikan Siti dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (19/4/2016).
"Kami rekomendasikan penghentian sementara seluruh kegiatan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, termasuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," kata Siti.
Siti mengatakan, pemberhentian sementara ini diperlukan untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan. Ada sejumlah dokumen perencanaan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang harus segera diselesaikan jika proyek reklamasi ini hendak dilanjutkan.
"Penghentian sementara termasuk seluruh kegiatan implementasi atau konstruksi lapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan dan persyaratan di dalamnya," kata Siti.
Mayoritas Anggota Komisi IV DPR menyatakan dukungan atas rekomendasi Menteri LHK ini. Namun, mereka meminta agar rekomendasi ini harus benar-benar diimplementasikan di lapangan.
Sebelumnya, Komisi IV bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga sudah mengambil keputusan untuk menghentikan proyek reklamasi. Rapat yang digelar pekan lalu itu menilai setidaknya ada tujuh pelanggaran dalam reklamasi Teluk Jakarta.