Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Armabar Serahkan Empat Perompak Kapal MT Joaqim ke Kejaksaan Agung

Kompas.com - 12/04/2016, 22:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menyerahkan empat tersangka perampokan kapal MT Joaqim kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Kepala Dinas Penerangan Koarmabar Letkol Laut TNI Ariris Miftachurrahman mengatakan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial EN, HDN, AG dan AS.

"Penyerahan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Pangarmabar Nomor 554 dan 555 tanggal 11 April 2016," ujar Ariris melalui pesan singkat, Selasa sore.

Penyidik Armabar yang menyerahkan empat tersangka itu, yakni Kolonel Laut (KH) Anton Yuliarso sebagai ketua penyidik serta tiga anggota penyidik, yakni Letkol Laut (KH) Fitriyadi, Mayor Laut (KH/W) Nentin Feriyanti dan Kapten Laut (KH) Friget.

Ada pun, jaksa yang menerima keempat tersangka tersebut yakni bernama Alviand.

Ariris melanjutkan, penyidik Armabar masih memeriksa tiga orang tersangka lainnya. Proses penyidikan mereka hingga saat ini belum selesai.

"Kami juga masih mengejar para perompak hasi dari keterangan tersangka yang sudah ditangkap. Mereka sudah kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Ariris.

MT Joaquim yang berbendera Singapura dirampok saat berlayar di Selat Malaka. Kapal yang mengangkut muatan 3.500 MT Light Crude Oil (LCO) itu dirompak oleh sekelompok orang tak dikenal dengan menggunakan MT Kharisma-9.

Para perompak berhasil mengambil LCO sebanyak 2.900 MT (shiponing), selanjutnya merusak mesin hidrolik serta jangkar agar kapal tersebut tidak bisa berlayar mengikuti MT Kharisma-9.

Diperkirakan, perampokan tersebut dilakukan oleh sekitar 19 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com