Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Tuding Komnas HAM Ingin Rekonsiliasi Tanpa Proses Pengadilan

Kompas.com - 07/04/2016, 18:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak lagi berpihak pada korban terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Alasannya, Kontras menyebut bahwa tiga komisioner Komnas HAM yang masuk dalam tim gabungan rekonsiliasi untuk penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, kini mendukung proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui jalur non-hukum.

Wakil Koordinator Kontras, Puri Kencana Putri mengatakan, tiga komisioner tersebut dinilai telah menegasikan keadilan dengan cara instan, sekedar ingin cepat selesai dan cenderung memonopoli proses komunikasi Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung yang terjadi selama ini.

"Kami menemukan fakta bahwa ada tiga komisioner Komnas HAM yang pro dengan proses non-yudisial atau rekonsiliasi," ujar Puri saat memberikan keterangan di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).

Puri mengatakan, tim gabungan rekonsiliasi itu dibentuk pemerintah pada tahun 2015. Tim ini beranggotakan institusi negara seperti TNI, Polri, BIN dan Komnas HAM.

Perwakilan Komnas HAM, kata dia, adalah Nurcholis, Roichatul Aswidah dan Siti Noor Laila.

Dengan masuknya beberapa institusi negara, Kontras menganggap tim yang dibentuk oleh Pemerintah itu menjadi tidak kredibel dan independen.

"Tim tersebut beranggotakan institusi negara yang seharusnya tidak boleh ada di sana, termasuk ketiga anggota komisioner tersebut," kata Puri.

Puri menyesalkan kenapa ketiga komisioner Komnas HAM justru ikut membenarkan proses penyelesaian non yudisial dengan bersedia bergabung dalam tim rekonsiliasi.

Kemudian pada awal tahun 2016, ketiga komisioner ini mengajukan konsep penyelesaian kasus melalui sebuah forum eksklusif yang akan memfasilitasi pertemuan antara terduga pelaku dengan korban.

Forum tersebut, kata Puri, menjadi forum akhir atau final, yang artinya proses penyelesaian kasus dilakukan tanpa melalui meja pengadilan.

"Ini yang bahaya menurut saya. Forum itu eksklusif karena hanya dihadiri oleh pelaku dan korban. Apabila dilakukan, maka Pemerintah tidak perlu membawa kasus pelanggaran HAM masa lalu ke pengadilan," kata Puri.

Selain itu, Puri juga melihat gagasan yang diutarakan oleh 3 komisioner Komnas HAM merupakan bentuk usaha menyederhanakan proses penyelesaian kasus tanpa melibatkan korban.

Hingga saat ini, Kompas.com masih mencoba mengkonfirmasi kepada Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com