Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Permohonan, Polri Belum Terbitkan "Red Notice" untuk La Nyalla

Kompas.com - 07/04/2016, 17:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri belum dapat menerbitkan red notice atau permintaan pencarian terhadap tersangka La Nyalla Mattalitti sebagaimana diminta penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pasalnya, Polri belum mendapat permohonan resmi penerbitan red notice tersebut.

"Saya tadi tanya Pak Jaksa Agung, apa Pak Kajati sudah kirim surat itu atau belum. Tapi sampai sekarang saya belum terima suratnya," ujar Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Istana, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Jika kejaksaan memang menganggap penerbitan red notice penting untuk kelanjutan perkara yang menyangkut La Nyalla, lanjut Badrodin, seharusnya permintaan segera disampaikan.

Polri akan sesegera mungkin menerbitkan permintaan itu. (baca: Imigrasi Bantu Pulangkan La Nyalla)

"Yang membutuhkan itu kan kejaksaan tinggi. Permintaan itu kewenangan kejaksaan, bukan Polisi. Tapi kalau kami diminta bantuan, pasti kami akan bantu," lanjut dia.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

Dia diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim. (baca: Kejati Sebut La Nyalla Nikmati Rp 1,1 Miliar dari Hasil Penjualan Saham Bank Jatim)

Ketua Umum PSSI itu telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Melalui pengacaranya, La Nyalla meminta penundaan pemeriksaan.

Dalam kasus itu, penyidik Kejati juga telah menahan dua orang tersangka lain yang juga pengurus Kadin Jatim.

La Nyalla terakhir diketahui berada di Singapura setelah sempat beberapa waktu di Malaysia.

Kompas TV Dirjen Imigrasi Bantu Cari La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com