JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya ribuan nama warga negara Indonesia yang memiliki aset di negara tax haven menjadi salah satu alasan agar pembahasan Revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dipercepat.
Bocoran nama WNI yang memiliki aset di negara tax haven itu terungkap dalam bocoran dokumen yang dirilis The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), yaitu "Offshore Leaks" dan "Panama Papers".
Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meyakini bahwa bocoran Panama Papers dan Offshore Leaks itu tidak memiliki korelasi dengan RUU Tax Amnesty.
"Saya ketahui bahwa hubungan antara Panama Papers dengan tax amnesty itu tidak ada," kata Agus di Kompleks Parlemen, Rabu (4/6/2016).
Menurut dia, hal yang perlu ditinjau adalah kemampuan tax amnesty dalam menambah pendapatan negara dalam APBN Perubahan.
"Pajak kita tidak memenuhi target, sehingga pemerintah ingin melengkapi pemenuhan APBN dengan tax amnesty," kata Agus.
"Tapi tidak semua yakin apa yang dibutuhkan tercakup dalam tax amnesty," jelas politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, dalam pidato Rapat Paripurna ke-23 Pembukaan Masa Persidangan IV, Ketua DPR Ade Komarudin memprioritaskan RUU Pengampunan Pajak agar selesai pada Masa Persidangan IV ini.
Berbeda dengan Ade, Agus berpendapat pembahasan tax amnesty sulit tercapai sesuai target.
"Akan sulit untuk dilaksanakan dalam masa sidang ini. Karena masa sidang ini hanya satu bulan lebih. Sedangkan di fraksi, itu pun belum sepakat," ucap Agus.