JAKARTA, KOMPAS.com - Patroli Keamanan Laut, Sea Rider Pangkalan TNI AL Batam, mencegat dua kapal tongkang berbendera Indonesia di perairan Tanjung Sengkuang, Batam, Rabu (6/4/2016).
Dua kapal itu dianggap melanggar peraturan pelayaran.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) Letkol Laut Ariris Miftachurrahman menjelaskan, awalnya tim patroli melihat dua kapal bermuatan pasir sungai itu dari arah Malaysia menuju Singapura melalui perairan Indonesia.
"Tim patroli menghetikan kedua kapal itu karena dianggap mencurigakan. Setelah dicek benar dugaan tim," ujar Ariris melalui pesan singkat, Rabu sore.
Muatan kapal tongkang tidak terdaftar di dalam manifes. Pada surat izin berlayar, kolom tertulis "tidak diketahui".
Selain itu, kedua kapal tongkang itu masing-masing membawa tujuh anak buah kapal dengan satu nahkoda. Petugas patroli menemukan ada anak buah kapal yang tidak terdaftar di dalam Buku Sijil.
Buku Sijil (disebut juga Monsterol) adalah daftar yang berisi nama-nama perwira kapal dan anak buah kapal. Dalam buku itu juga tertulis nama kapal dan nama pengusaha kapal.
"Tim patroli juga menemukan dokumen pelayaran yang sudah tidak berlaku lagi," ujar Ariris.
Selanjutnya, kedua kapal tersebut diamankan di Lanal Batam untuk penyelidikan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.