Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Pergantian Fahri Hamzah Tak Bisa Langsung Ditindaklanjuti

Kompas.com - 06/04/2016, 18:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghargai langkah Partai Keadilan Sejahtera yang telah menunjuk Ledia Hanifa sebagai wakil ketua DPR menggantikan Fahri Hamzah.

Namun, Fadli menegaskan bahwa pergantian tersebut tak bisa langsung dilakukan. Sebab, Fahri Hamzah saat ini masih melakukan upaya hukum terkait pemecatannya.

"Bukan ditolak. Tidak bisa ditindaklanjuti selama ada kaitannya dengan masalah hukum," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2016).

Jika Fahri memenangkan gugatan yang sudah diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka yang bersangkutan tetap akan menjabat sebagai wakil ketua DPR dan anggota DPR.

Namun jika Fahri kalah, baru lah Ledia secara resmi bisa menggantikan posisinya.

"Kita tunggu apakah setahun, dua tahun," ucap Fadli.

Fadli menegaskan bahwa ketentuan untuk menunggu proses hukum ini sudah sesuai dengan pasal 15 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPR.

Pasal tersebut menyatakan, jika anggota diberhentikan oleh partai politiknya dan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya baru sah setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PKS menunjuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri Hamzah. Ledia pun mengaku siap menjalankan tugas yang diamanatkan oleh partainya itu.

(Baca: PKS Tunjuk Ledia Hanifa untuk Ganti Fahri sebagai Pimpinan DPR)

"Saya dicalonkan dan ditetapkan oleh pimpinan untuk mengemban amanah ini. Bagi saya sebagai kader harus mempersiapkan diri untuk ditempatkan di posisi manapun," kata Ledia saat dihubungi, Rabu (6/4/2016).

(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Kompas TV Fahri Gugat PKS ke PN Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com