JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, melalui kuasa hukumnya, Ibnu Akhyat, mengakui adanya pemberian uang kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Meski begitu, ia enggan mengungkap siapa inisiator suap sebesar Rp 2 miliar itu.
"Saya tidak bisa menjelaskan isi dari BAP (berita acara pemeriksaan) ini ya," ujar Ibnu di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Padahal, menurut kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, Ariesman-lah yang berinisiatif memberi suap. (Baca: Kuasa Hukum Sanusi Benarkan Kliennya Terima Suap)
Saat ditanya soal pernyataan Krisna tersebut, Ibnu pun menjawab.
"Wah, saya tidak tahu. Hanya pertanyaan ada permintaan uang Rp 2 miliar dan sudah dijelaskan di BAP," kata Ibnu.
(Baca: Presdir APL Akui Beri Suap Rp 2 Miliar ke Sanusi)
Diketahui, Sanusi menerima uang dari Ariesman dalam tua tahap. Dalam pertemuan pertama, Sanusi menerima Rp 1 miliar. Kemudian, pada penerimaan kedua, Sanusi menerima Rp 1 miliar lagi.
Sesaat setelah transaksi kedua, Sanusi dan perantara langsung ditangkap KPK. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (31/3/2016) itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,14 miliar dari tangan Sanusi.
Sebanyak 1 miliar merupakan uang dari pemberian kedua. Adapun 140 juta merupakan sisa dari Rp 1 miliar dalam pemberian pertama, yang sebagian besar sudah digunakan Sanusi. (Baca: KPK: Sanusi Terima Rp 1,14 Miliar dalam Dua Tahap)
Kasus yang menjerat Ariesman dan Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
(Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)