Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: Kapal KKP Tidak Harus Terdaftar di Organisasi Internasional

Kompas.com - 29/03/2016, 17:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman mengatakan bahwa penegakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) oleh kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan upaya yang sah menurut hukum internasional.

"Upaya yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sah. Tiongkok sendiri tidak membantah keabsahan ini," kata Damos melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (29/3/2016).

Pendapat tersebut dilontarkan untuk menanggapi pernyataan Presiden Indonesia Institute for Maritime Studies Dr. Connie R. Bakrie.

Connie mengatakan bahwa UNCLOS 1982 atau perjanjian internasional di bidang maritim hanya mengenal dua kapal yang boleh beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yakni kapal pemerintah dan kapal Angkatan Laut.

Selain itu, kapal pemerintah pun harus terdaftar di International Maritime Organization. Sementara kapal KKP yang terlibat insiden di Natuna, tidak dikenal di International Maritime Organization dan belum didaftarkan.

(Baca juga: Patroli di Laut, Kapal KKP Disebut Belum Terdaftar di Organisasi Maritim Internasional)

Menurut Damos, ada beberapa ketentuan yang mendasari bahwa upaya KKP merupakan upaya yang sah menurut hukum dan perjanjian internasional. Pertama, UNCLOS memang mengakui status kapal pemerintah dan kapal angkatan laut. Namun, perjanjian tersebut tidak menentukan soal instansi internal mana yang berwenang mengemban peran penegakan hukum.

Selain itu, lanjut Damos, pendaftaran kapal merupakan bagian dari mekanisme hukum nasional. Sedangkan Hukum internasional hanya mengenal konsep "flag states". Artinya penentuan kategori kapal yang bisa beroperasi di ZEE ditentukan melalui ketetapan dari Pemerintah, bukan oleh organisasi internasional.

"Menurut opini saya, bukan organisasi internasional yang menetapkan apakah kapal itu merupakan kapal pemerintah atau bukan," ungkapnya.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada mekanisme internasional untuk pendaftaran kapal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com