Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Sudah Terdesak, Kelompok Santoso Diminta Menyerahkan Diri

Kompas.com - 28/03/2016, 15:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi kelompok teroris Santoso di Poso dianggap sudah terdesak saat ini. Maka dari itu, Polri meminta Santoso dan pengikutnya segera menyerahkan diri.

"Memang saat ini Santoso terjepit. Mudah-mudahan mereka bisa segera menyerahkan diri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Anton mengatakan, jumlah anggota kelompok Santoso yang masih berkeliaran semakin berkurang, tinggal 30 orang. Selain itu, beberapa anggota diketahui memisahkan diri dari kelompok karena kelaparan.

"Dari anggota Santoso yang lari langsung makan enam piring, artinya sudah sangat kelaparan," kata Anton.

(Baca: Terduga Anggota Kelompok Santoso Ditangkap di Poso dalam Kondisi Kelaparan )

Anton mengakui tim Tinombala kesulitan menangkap kelompok Santoso karena beratnya medan tempat mereka bersembunyi.

Untuk mencapai jarak 4 kilometer saja membutuhkan waktu paling lama tiga hari karena jalanannya yang curam dan berbukit-bukit. Salah satu cara tim gabungan untuk mendesak kelompok yakni dengan menutup jalur logistik.

"Ada salah seorang melarikan diri karena sudah kekurangan bahan makanan dan itu salah satu strategi kita di awal bahwa kita akan menutup jalur logistik," kata Anton.

Anton berharap operasi tersebut selesai secepatnya. Penangkapan Santoso ini, diakui Anton telah mengeluarkan biaya besar.

"Anggota juga jika terlalu lama, morilnya turun. Kita ingin secepatnya dan berdasarkan informasi mereka sudah sangat terdesak," kata Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com