JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan merasa banyak pihak yang menyudutkan polisi dengan kematian tersangka atau terduga pelaku pidana. Salah satunya untuk kasus Siyono, terduga teroris asal Jogjakarta.
Siyono termasuk terduga teroris yang memegang posisi tinggi di kelompoknya.
"Ketika orang yang jelas-jelas bisa kita buktikan berdasarkan saksi, berdasarkan bukti bahwa dia adalah seorang petinggi teroris dikatakan melanggar HAM, dari situ saja Polri sudah disudutkan," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Sementara jika anggota polisi atau TNI yang menjadi korban tindak kekerasan, bahkan meninggal dunia, tak ada yang menyebut penyerangnya telah melanggar HAM.
Menurut Anton, sikap tersebut tidak adil dan akan berdampak negatif bagi polisi dalam melakukan tugasnya.
(Baca: Polri: Kalau Kematian Siyono Disengaja, Kita Akan Ditertawakan Polisi di Dunia)
"Itu akan melemahkan mental anggota di lapangan," kata Anton.
Anton mengatakan bahwa Siyono merupakan terduga teroris yang sangat dibutuhkan informasinya. Sehingga, tidak mungkin petugas sengaja menghilangkan nyawanya.
"Jangan sampai ada satu grand design untuk menyudutkan Polri karena memang mereka ahli dalam publikasi dan provokasi dari golongan teroris," kata Anton.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai ada yang tidak wajar dalam kasus kematian Siyono. Pasalnya, kondisi fisik jenazah Siyono penuh dengan luka dan lebam yang diduga akibat tindakan penyiksaan dan penganiayaan.
(Baca: Kontras: Densus 88 Langgar Hukum dalam Kasus Siyono)
Tak hanya soal kematian Siyono, Kontras juga menemukan adanya pelanggaran prosedur hukum dan administrasi saat anggota Densus 88 menangkap dan menggeledah rumah Siyono. Bahkan, Kontras menemukan adanya upaya intimidasi yang dilakukan Densus 88 terhadap keluarga Siyono.
Keluarga Siyono tidak pernah mendapatkan keterangan yang jelas terkait penangkapan Siyono, bahkan terkait penyebab kematiannya. Ayah Siyono justru diminta untuk menandatangani surat yang berisi agar orangtua dan keluarga tidak menuntut atas penangkapan dan kematian Siyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.