JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Senior Otto Cornelis Kaligis mengaku akan terus meminta keadilan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.
Pada 17 Desember lalu, ia telah mengajukan banding, tetapi hingga kini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Sampai ke ujung dunia, saya yakin pada keadilan. Karena semua (terdakwa) dua tahun, saya bukan tertangkap basah," kata Kaligis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
(Baca: Membela Diri Sambil Menangis, Hakim PTUN Mengaku Menyesal Terima Uang Kaligis)
Sebelumnya, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap Kaligis. Namun, bagi Kaligis, putusan itu masih tidak sesuai dengan keinginannya.
Dia lantas membandingkannya dengan tuntutan jaksa terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, yang dituntut hukuman penjara empat tahun.
Sementara itu, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Menurut Kaligis, semestinya dia dijatuhkan separuh dari hukuman kedua orang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.