Dalam pembelaannya, Gatot mengaku tidak diberi tahu oleh pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis, perihal pemberian uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Sekjen Partai Nasdem.
"Terjadinya operasi tangkap tangan dengan dakwaan pemberian uang kepada hakim itu semua di luar kontrol dan kuasa kami atas apa yang dilakukan penasihat hukum kami, Bapak OC Kaligis, karena Bapak Kaligis selalu minta di luar fee yang disepakati," kata Gatot.
Ia menjelaskan, OC Kaligis yang ditunjuk sebagai pengacara juga tidak memberi tahu dia saat melakukan gugatan ke PTUN Medan.
Gugatan tersebut berupa upaya hukum untuk menguji surat pemanggilan Kejaksaan terhadap Gatot, dalam dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Gatot.
"Rencana gugatan terhadap pemanggilan itu di luar sepengetahuan kami," kata Gatot.
Sementara itu, terkait pemberian uang kepada Rio Capella, Gatot mengatakan bahwa hal tersebut bukan atas inisiatif dia dan istrinya.
Namun, permintaan Rio melalui perantara yang bernama Siska. Hal itu, menurut Gatot, sudah terungkap dalam beberapa persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Gatot dan Evy dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, Otto Cornelis Kaligis, serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Rio Capella sebesar Rp 200 juta.
Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.
Rio diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung HM Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.