JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan bahwa berkas perkara kasus penganiyaan pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan oleh anggota DPR RI Fraksi PPP, Fanny Safriyansah alias Ivan Haz, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas telah kami limpahkan ke JPU, kami menunggu petunjuk dari JPU. Kemungkinan sama seperti berkas-berkas lain yang diberi petunjuk oleh JPU," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/3/2016).
Krishna menambahkan, saat ini Ivan Haz masih berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Ivan masih dipelajari oleh kepolisian.
"Faktanya, orangnya (Ivan Haz) masih di dalam penjara. Penangguhan penahanannya ada, sementara kami sedang pelajari, tetapi dengan berbagai pertimbangan," ucapnya.
Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Kasus Ivan ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.