Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perberat Syarat, Parpol Dinilai Mau "Matikan" Calon Independen

Kompas.com - 17/03/2016, 17:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Kuskridho Ambardi menilai ketakutan partai politik terhadap calon independen berlebihan.

Apalagi, partai politik sampai menggulirkan wacana menaikkan syarat untuk mengusung calon independen.

Selama ini, lanjut dia, ada pandangan yang salah seolah calon independen akan mematikan partai politik.

Menurut Kuskridho, calon independen hanya sekadar pembanding bagi partai, bukan untuk mengganti partai.

"Jadi enggak perlu cemas dan enggak perlu menaikkan (syarat). Kecuali mau mematikan calon independen. Nah itu kan kepentingan mereka yang di partai politik," ujar Kuskridho di bilangan Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Munculnya calon independen, menurut dia, dapat menjadikan partai politik mawas diri, apakah calon yang mereka usung sudah layak untuk didukung oleh publik.

Selain itu, lanjut dia, kalau pun nantinya ada calon independen yang terpilih menjadi kepala daerah tentunya masih diawasi oleh orang partai yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kalau DPR kan enggak ada calon independen," ujar Kuskridho.

"Kita tetap butuh partai. Cuma kemudian partai ini menjadi aktor yang tidak bisa dikontrol. Oleh karena itu muncul calon independen," kata dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggulirkan wacana ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah Serentak 2017 mendatang.

Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

Sebelum digugat ke MK, syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk.

Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.

Oleh sebab itu, Komisi II menilai, syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com