Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Kekurangan Saksi Ahli untuk Perkara Kebakaran Hutan

Kompas.com - 17/03/2016, 13:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengaku kekurangan saksi ahli dalam rangka memproses penyelidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

"Iya (kekurangan). Kami selama ini memang hanya bersandar pada IPB saja untuk jadi saksi ahli," ujar Siti di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Akibat kekurangan saksi ahli, pengusutan perkara kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah di Indonesia menjadi mandek.

Persoalan ini menjadi pembahasan dalam rapat lintas sektor soal evaluasi penanganan kebakaran hutan di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis siang.

(Baca: Lika-liku Penanganan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan)

Turut serta dalam rapat itu, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, hingga sejumlah Kapolda yang wilayahnya rentan akan kebakaran hutan dan lahan.

Untuk menghadapi persoalan itu, Siti menyatakan Kementerian LHK mulai mendata universitas-universitas yang memiliki pakar untuk dapat dijadikan saksi ahli dalam perkara tersebut.

"Tadi (dalam rapat) itu dibicarakan juga. Nanti saya akan cek. Kami akan inventory di beberapa kampus. Kami akan carikan lagi," ujar Siti.

Seperti diketahui, penyelidikan dan penyidikan perkara kebakaran hutan butuh keterangan saksi ahli. Namun, akses polisi dalam mendapatkan keterangan saksi ahli terbilang sulit.

(Baca: Banyak Perkara Kebakaran Hutan di Banyasin Belum Selesai, Ini Alasannya)

Contohnya ialah seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (3/3/2016), di Polres Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari tujuh perkara kebakaran hutan dan lahan yang diusut, hanya satu perkara yang berstatus P 21 alias lengkap.

Dua perkara dalam tahap penyidikan dan empat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, seperti yang diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyuasin, AKP Agus Sunandar, penyidik kesulitan mendatangkan saksi ahli.

(Baca: Indonesia Tidak Mungkin Bebas dari Kebakaran Hutan)

Pertama, polisi harus "mengantre" untuk mendatangkan saksi ahli karena sang saksi masih digunakan di wilayah kepolisian lain.

Kedua, penyidik mengalami prosedur yang berbelit-belit untuk mendatangkan saksi ahli perkara kebakaran hutan dan lahan. Selain harus melalui prosedur surat-menyurat di Kementerian LHK yang membutuhkan waktu, polisi juga harus mengurus izin ke universitas tempat sang saksi ahli bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com