Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Prihatin Ada Bupati "Nyabu"

Kompas.com - 15/03/2016, 08:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo turut menyoroti tertangkapnya Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Presiden bilang sangat prihatin akan kejadian itu," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3/2016) malam.

Menurut Presiden, peristiwa itu menjadi salah satu bukti bahwa narkoba sudah merasuk ke seluruh sendi negara, mulai dari pelajar hingga pejabat.

Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla telah mengikrarkan perang terhadap narkoba.

Oleh karena itu, Jokowi mengapresiasi kerja BNN yang disebut sudah mengintai Nofiadi sejak tiga bulan lalu.

Presiden, lanjut Johan, memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sanksi dan segera menyelesaikan kevakuman kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir setelah ditangkapnya Nofiadi.

"Sesuai Pasal 78 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dia (Noviadi) harus diberhentikan," ujar Johan.

Pecat dan ganti

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan segera menjalankan amanat undang-undang.

Dia akan memberhentikan Nofiadi sebagai bupati sambil menunggu proses hukumnya berjalan.

Selain itu, Mendagri juga meminta Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk menjabat sebagai pelaksana tugas bupati.

Permintaan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Mendagri pada Minggu (13/3/2016) kemarin.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 6 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Doddy Riyadmadji, Senin.

Pasal itu menyebutkan, "Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com