Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada Diminta Pertegas Sanksi Politik Uang

Kompas.com - 10/03/2016, 07:36 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada harus memuat sanksi tegas terhadap politik uang dan sengketa pasangan calon.

Saat ini, aturan mengenai dua masalah itu dianggap belum tegas dan sangat rumit.

Titi mengungkapkan, dalam pilkada serentak 2015 lalu terdapat 900 laporan dugaan terjadinya politik uang. Dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang bisa menjadi pidana umum.

"Tapi tiga kasus itu juga terancam tidak bisa dilanjutkan. Harus diberikan ketegasan soal politik uang, mahar, suap," kata Titi, dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (9/3/2016) malam.

Selanjutnya, Titi juga mengusulkan agar penyelesaian sengketa pasangan calon dipermudah. Ia memandang terlalu rumit jika penyelesaian sengketa pasangan calon melalui panitia pengawas, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(Baca: Mendagri Sebut Ada 15 Poin Revisi UU Pilkada)

"Sengketa calon ini paling banyak berkontribusi memberikan masalah karena terlalu banyak tangan yang terlibat," ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, draf revisi Undang-undang Pilkada sudah  selesai. Dia berharap, pembahasan revisi UU Pilkada akan selesai dibahas DPR paling lambat Agustus 2016. Kemungkinan pembahasan akan dimulai pertengahan Maret 2016.

Saat ini, kata Tjahjo, Kemendagri telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal regulasinya. Aspirasi semua pihak ditampung dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Tjahjo, tak ada ganjalan selama proses penyusunan draf revisi. Jika belum ada kesamaan dengan DPR, masih ada waktu panjang untuk memperdebatkannya.

(Baca: Pertegas Sanksi bagi Pelaku Politik Uang)

Tjahjo mendorong revisi undang-undang ini bisa segera terwujud karena banyak aturan yang ada saat ini kurang mengikat, salah satunya mengenai sanksi.

Banyak ditemukan kasus kepala daerah yang baru terpilih mengganti bawahannya dengan orang-orang kepercayaannya yang belum tentu kapabel menduduki posisi tersebut. UU Pilkada belum mengatur soal itu.

Lainnya, masih ada pro kontra terkait Pegawai Negeri Sipil dan anggota DPR yang terpilih jadi kepala daerah.

"Secara prinsip kami akan lebih berhati-hati memperbaiki norma baru untuk pilkada serentak. Buat norma yang bisa dilaksanakan dengan baik," ucap Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com