Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deponering Kasus Abraham Samad-BW Tak Lantas Menular ke Perkara Aktivis

Kompas.com - 04/03/2016, 18:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pengesampingan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum tentu diterapkan ke kasus para aktivis lainnya.

Diketahui, dua aktivis Indonesia Corruption Watch, yaitu Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, dianggap melakukan pencemaran nama baik.

"Setiap kasus punya spesifikasi, pertimbangannya berbeda. Kalau memang harus lanjut, ya lanjut," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/3/2016).

Menurut Prasetyo, kasus yang dikenakan terhadap pegiat antikorupsi tidak dapat digeneralisasi. Layak atau tidaknya perkara dilanjutkan tergantung dari alat bukti penguatnya.

"Lihat proses hukumnya. Case-nya berbeda," kata Prasetyo.

Emerson dan Illian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada 2009 silam.

Kasus itu bermula saat peringatan Hari Antikorupsi sedunia 2008, Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8 triliun dan 18 juta dollar AS dari berbagai kasus korupsi. Angka itu kemudian dibantah ICW yang merilis data tandingan.

Kejaksaan Agung merasa dirugikan atas pernyataan ICW yang merilis bahwa uang yang diselamatkan instansi itu tidak sebagaimana dilaporkan.

ICW mendasarkan hitungan uang negara yang disetor ke kas negara itu pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan.

Atas pemberitaan itu, Emerson Yuntho yang waktu itu merupakan koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, dan Illian Deta Arta Sari selaku peneliti ICW, dilaporkan ke polisi.

Sebelumnya, Prasetyo mendeponir perkara Abraham dan Bambang karena khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini.

Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi. Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Sementara Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com