"Kalau saya ditanya pasti SKP2, tapi saya kan harus hormati orang dan lembaga yang punya otoritas untuk itu," kata Bambang saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Menurut Bambang, secara definisi, deponir berarti mengesampingkan perkara, sementara SKP2 sama dengan menghentikan suatu perkara. Namun, Bambang sendiri meyakini bahwa perkaranya di Kepolisian dan Kejaksaan telah berakhir.
(Baca: Bambang Widjojanto: Kita Harus "Move On")
Meski demikian, menurut Bambang, ia akan menghormati Jaksa Agung yang telah memilih kebijakan deponir sebagai mekanisme penyelesaian kasus hukum yang menimpanya.
"Maksud saya, kalau saya maunya SKP2, tapi saya menghormati apa yang diputuskan. Kita harus menghormati keputusan, karena tidak semua yang anda inginkan sesuai," kata Bambang.
Jaksa Agung telah secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
(Baca: Bambang: Saya Maafkan Semua yang Menzalimi, tetapi Tidak Melupakan)
Kejaksaan beralasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah.
(Baca: "Deja Vu", Akhir Kisah Abraham Samad-BW Deponir Seperti Bibit-Chandra)
Bambang dijadikan tersangka oleh Kepolisian dalam perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, pada 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Perkara ini diproses oleh Kepolisian setelah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus jumlah rekening tidak wajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.