JAKARTA, KOMPAS.com - Salinan kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta yang sudah terkumpul untuk mendukung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali maju dalam Pilgub DKI 2017, kini dipertanyakan.
Yusril Ihza Mahendra, salah satu bakal calon gubernur DKI menganggap ratusan ribu lembar fotocopy yang sudah dikumpulkan Teman Ahok itu tidak bisa dipakai untuk mengusung Ahok.
Menurut Yusril, persyaratan KTP dukungan untuk maju lewat jalur independen bukan hanya ditujukan untuk calon gubernur saja, melainkan juga untuk calon wakil gubernur.
Sementara ketika fotocopy itu dikumpulkan, Ahok belum memiliki bakal calon wakil gubernur. (baca: Pak Ahok, Dengarlah Apa Kata Yusril Ini!)
Soal permasalahan itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah enggan memberikan komentar apakah fotocopy KTP yang sudah terkumpul sah atau tidak sebagai syarat mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur 2017.
"Proses pencalonannya sendiri belum dimulai. Baru pada bulan Agustus nanti KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon," ujar Ferry ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 3 Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan, salah satu peserta pemilihan adalah pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
Kemudian, pada Pasal 8 dikatakan syarat pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan.
(baca: Yusril: Berat kalau Orang Hebat Melawan Orang Sakti)
"Untuk calon perseorangan, pengumuman pencalonan akan dilakukan pada bulan Juni. Pada bulan Juli proses pencarian dukungan dan Agustus baru mulai proses pendaftaran," tegasnya.
Dianggap sah
Sementara itu, Kooordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengutarakan pendapat berbeda.
Menurut dia, pengumpulan dukungan dalam bentuk fotocopy KTP atau dokumen lainnya dapat dilakukan oleh bakal calon meskipun belum memiliki pendamping.
UU atau PKPU menyebutkan calon, baru disebut pasangan calon ketika keduanya mendaftarkan diri ke KPU dengan sejumlah dukungan KTP. Dukungan tersebut dimaksudkan untuk pasangan calon, bukan hanya satu calon.