JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu sepakat menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Presiden Joko Widodo menganggap rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon mengatakan, saat itu ada janji dari pihak pemerintah untuk melakukan tindak lanjut sebagai bentuk lanjutan dari sosialisasi masyarakat itu.
Namun, Fadli menilai hal tersebut sesungguhnya terlalu terlambat.
"Jangan DPR yang dijadikan tumbal. Padahal pemerintah yang sebenarnya punya keinginan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Karena menilai niat revisi UU KPK berasal dari pemerintah, Fadli Zon pun menanti langkah nyata sosialisasi dari pemerintah.
"Nanti kita lihat (sosialisasi nyata). Itu kan dari presiden. Waktu itu juga ada Menko Polhukam. Katanya akan ada follow up dalam bentuk sosialisasi," tuturnya.
Adapun sosialisasi tersebut, Fadli mengartikan, adalah bentuk keinginan presiden yang ingin meminta masukan dan memberi ruang untuk menjelaskan kepada masyarakat perlunya revisi UU KPK.
Sehingga saat masyarakat sudah bisa menerima penjelasan tersebut, baru lah revisi akan dilakukan.
Ia pun menegaskan, seharusnya revisi UU KPK bukan hanya ditunda tapi dicabut total.
"Sebaiknya dicabut total. Kalau pun masih ada upaya mau melakukan itu ya silakan (inisiatif) pemerintah. Jangan dari DPR," kata Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.