Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Gubernur Bengkulu Batal Maju di Pilkada, Perkaranya Berlanjut di Bareskrim

Kompas.com - 01/03/2016, 15:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dilanjutkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Junaidi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SK Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

"Kami hanya tangani Gubernur Bengkulu saja. Masih dalam tahap penyidikan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Kombes Erwanto, Selasa (1/3/2016).

Saat peristiwa pidana terjadi, Junaidi masih menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Bengkulu.

Erwanto mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya saksi ahli yang dihadirkan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk saksi ahli dari Kemendagri, terkait dengan mekanisme penerbitan SK oleh Plt," kata Erwanto.

Saksi ahli ini sebelumnya sudah diperiksa Bareskrim. Namun, keterangannya masih dibutuhkan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan lagi.

Hingga saat ini belum dipastikan kapan pemeriksaan dilakukan.

Penyidikan sempat dikesampingkan karena menunggu proses pemilihan kepala daerah serentak selesai.

Junaidi batal mencalonkan diri pada Pilkada serentak akhir tahun lalu karena terlanjur dijerat Bareskrim.

Ia menduga kasusnya bermuatan politis dan menengarai ada pihak yang ingin menjegal langkahnya kembali maju sebagai petahana.

Perkara Junaidi muncul saat ia menerbitkan SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

Akibat SK itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Dalam perkara yang sama, enam orang telah divonis di Pengadilan Negeri Bengkulu. SK itu dianggap bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Atas perbuatannya, Junaidi disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com