Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Dukung Sikap KPI Larang Kampanye LGBT

Kompas.com - 26/02/2016, 11:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang televisi dan radio untuk mengkampanyekan konten lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).

Menurut Agus, LGBT cukup meresahkan masyarakat sehingga jika ada institusi yang dengan tegas melarang penyebaran kampanye LGBT, maka perlu diberi respons positif.

"Selagi ada inisiatif yang baik tentunya kita dukung," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Dengan pelarangan kampanye tersebut di media penyiaran, lanjut Agus, diharapkan tercipta iklim yang baik kepada masyarakat Indonesia, khususnya di lingkungan keluarga. (baca: Perkawinan Sejenis Tak Berdasar)

"Sehingga kita juga punya keyakinan keluarga kita bersih dari LGBT," tutur politisi Partai Amanat Nasional itu.

KPI Pusat sebelumnya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran terkait LGBT.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, banyak stasiun televisi menyiarkan program yang mengangkat tema LGBT, baik dalam program jurnalistik maupun non jurnalistik.

Lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT. (baca: MUI dan Ormas Islam Minta Dibuat Aturan Pelarangan Aktivitas LGBT)

Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul/tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan narasumber dan durasi dalam menyampaikan pendapat dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan.

KPI mengingatkan bahwa arah dan tujuan penyiaran dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, adalah untuk membentuk watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. (baca: Luhut: LGBT Juga WNI, Punya Hak Dilindungi Negara)

"Kami berharap media dapat berperan dalam melakukan kontrol sosial atas fenomena sosial yang menyimpang di masyarakat," demikian isi surat edarat tersebut.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad sebelumnya mengatakan, KPI menganggap kampanye LGBT melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. (baca: KPI Larang TV dan Radio Promosikan LGBT)

"Aturan dalam P3 dan SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan," kata dia.

"Ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan atau membenarkan perilaku tersebut,” tambah Idy Muzayyad.

Idy Muzayyad menjelaskan, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma yang dipahami secara umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com