Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Demokrat: Dua Kali Diterapkan, "Tax Amnesty" Gagal

Kompas.com - 25/02/2016, 10:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Marwan Cik Asan meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" ditunda. Alasannya, "Tax Amnesty" sudah terbukti dua kali gagal diterapkan di Indonesia.

"Indonesia sudah dua kali menerapkan tax amnesty, tahun 1964 dan tahun 1984. Dari dua kali penerapan tersebut, tax amnesty meleset dari target atau dapat dinyatakan gagal," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2016).

Jika pemerintah harus mengampuni para pengemplang pajak dengan menghapuskan denda yang harus dibayarkan seperti yang akan dirumuskan RUU Tax Amnsesty, Marwan menilai, hal tersebut tidak adil.

Para wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak akan merasa dirugikan. RUU ini juga akan sangat rentan digugat di Mahkamah Konstitusi apabila sudah disahkan. (baca: Fadli Zon: Pemerintah Harus Kreatif Tingkatkan Pendapatan Pajak)

"Apakah ada jaminan keberhasilan penerimaan pajak jika tax amnesty ini diterapkan? Menurut saya, pikirkanlah untuk menyeimbangkan hasil yang didapat dengan besar dan luasnya pengampunan yang diberikan," ucap Ketua DPP Partai Demokrat bidang keuangan ini.

Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan Surat Presiden ke DPR agar RUU Tax Amnesty dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang.

(baca: Giliran PDI-P Minta Pembahasan RUU "Tax Amnesty" Ditunda)

Surat Presiden itu sudah dibacakan dalam rapat paripurna, Selasa (23/2/2016), dan akan segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah yang terdiri dari pimpinan DPR, Fraksi, Komisi dan Alata Kelengkapan Dewan.

RUU Pengampunan Pajak adalah inisiatif pemerintah. Ini satu dari tiga Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 yang telah ditetapkan DPR. Total ada 40 undang-undang yang akan dibahas pemerintah dan DPR tahun ini.

(baca: Nasdem Minta PDI-P Tak Jegal RUU "Tax Amnesty")

Sebelumnya, seperti dikutip Kompas, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya berharap RUU Pengampunan Pajak segera dibahas dan dituntaskan pada masa sidang kali ini.

Artinya, RUU sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR per 11 Maret 2016.

Harapannya, Kementerian Keuangan bisa segera mengukur minat dan potensi penerimaan pajak dari uang tebusan pada 1-2 bulan pertama pelaksanaan program pengampunan pajak.

Selanjutnya, itu akan menjadi dasar proyeksi Kemenkeu untuk merevisi target pendapatan negara. Menurut rencana, Kemenkeu mengajukan Rancangan APBN Perubahan 2016 pasca Mei.

Kemenkeu memproyeksikan pendapatan tahun ini bakal meleset Rp 290 triliun dari target Rp 1.822,5 triliun. Ini karena penerimaan pajak jauh di bawah target. Target penerimaan negara dari minyak dan gas bumi serta komoditas juga akan meleset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com