Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahid Institute: Ahok Juga Jadi Korban Aksi "Hate Speech"

Kompas.com - 23/02/2016, 18:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — The Wahid Institute merilis hasil pemantauan terkait situasi kebebasan beragama di Indonesia.

Sepanjang 2015, sebanyak 52 persen atau 130 peristiwa melibatkan aktor yang berasal dari unsur negara. Bahkan, sosok Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok termasuk salah satu korbannya.

"Kalau kasus DKI ada juga. Yang jadi salah satu korban dari tindakan hate speech atau ujaran kebencian memang gubernurnya sendiri," ujar Direktur The Wahid Institute, Yenny Wahid, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).

Yenny menyebutkan, tindakan hate speech yang ditujukan kepada Ahok disebabkan sikapnya yang dianggap resisten terhadap ormas-ormas tertentu.

Bahkan, identitas agama dan etnis Ahok kerap dijadikan sasaran tindakan hate speech dan dirinya dianggap tak cocok menjadi kepala daerah.

Sementara itu, korban pelanggaran kebebasan beragama lainnya, menurut hasil pantauan Wahid Institute, adalah kelompok yang diduga beraliran sesat.

Kelompok tersebut bahkan menjadi korban dengan jumlah kasus pelanggaran terbesar. Catatannya adalah, sebanyak 30 tindakan untuk kelompok dan 6 tindakan untuk individu yang diduga beraliran sesat.

Selain itu, Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) juga menjadi korban pelanggaran kebebasan beragama terbanyak, yaitu dengan 12 tindakan.

Selanjutnya, diikuti dengan umat Kristen dengan 10 tindakan, serta Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan 8 tindakan untuk kelompok dan 6 tindakan untuk individu.

"Gafatar, JAI, dan kelompok-kelompok minoritas yang diduga sesat merupakan kelompok paling rentan," ujar putri mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid ini.

"Kelompok ini rentan kriminalisasi dan diskriminasi oleh negara dan non-negara," sambungnya.

Adapun beberapa aktor negara yang banyak melakukan tindakan pelanggaran kebebasan beragama di antaranya kepolisian (28 peristiwa), pemerintah kota/kabupaten (11 tindakan), bupati/wali kota (11 tindakan), serta Satpol PP dan Kantor Kementerian Agama dengan masing-masing 8 tindakan.

Laporan pemantauan ini menggunakan pendekatan metode berbasis peristiwa (event-based methodology) untuk memantau dan menggali data.

Pengumpulan data dan analisis dalam penyusunan laporan dilakukan dalam beberapa metode.

Pertama, pemantauan terhadap pemberitaan media massa; kedua, berdasarkan informasi yang diberikan jaringan lembaga dan individu, pemantauan melalui saluran pengaduan yang dibangun Wahid Institute, serta analisis kuantitatif dan kualitatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com