Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Soeharto Saat Resmikan Penggunaan Masjid Istiqlal

Kompas.com - 22/02/2016, 08:08 WIB
Bayu Galih

Penulis

Biaya besar

Dalam acara peresmian itu, Ketua Pelaksana Proyek Ir Sudarto menjelaskan, masjid yang saat itu baru mampu menampung 100 ribu orang itu telah menghabiskan biaya Rp 12.447.003.655,36 uang lama dan Rp 18.359.992.221,72 uang baru.

Saat itu, konstruksi beton yang telah dikerjakan tercatat 78.060 meter persegi. Sedangkan stainless steel yang digunakan 877 ton dan tiang pancang 4.440 batang.

Adapun ubin keramik terhampar seluas 11.400 meter persegi. Konstruksi jalan saat itu tercatat 21.500 meter persegi. Istiqlal juga dilengkapi tempat parkir yang mampu menampung 800 kendaraan.

Ketika itu, gedung induk masjid tercatat seluas 1 hektar bertingkat lima. Kubah berdiameter 45 meter megah terdapat di tengahnya.

Namun, saat itu pembangunan masjid terbilang belum rampung dan terus berjalan. Meski begitu, masjid sudah bisa digunakan untuk ibadah secara rutin dan teratur.

Sudarto juga mengatakan bahwa pembangunan masjid sepenuhnya dilakukan anak bangsa.

Nama Khusus

Sebelum peresmian penggunaan, pemerintah memutuskan agar nama Istiqlal hanya digunakan khusus untuk masjid yang dibangun di lahan seluas 9,32 hektar itu.

Dikutip dari arsip Harian Kompas (22/2/1978), Gubernur DKI Jakarta Tjokropranolo melarang penggunaan kata "Istiqlal" untuk masjid atau bangunan lain, juga untuk yayasan Islam di wilayah DKI Jakarta.

Larangan ini tercantum dalam pengumuman Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tanggal 26 Januari 1978. Aturan itu baru diumumkan dua hari sebelum peresmian.

Aturan ini dibuat untuk menghindari salah paham mengenai nama Istiqlal di masyarakat. Dengan demikian, Istiqlal tetap akan melekat untuk masjid yang berdiri di bekas Taman Wilhelmina itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com