JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial MZ, pekan lalu.
MZ ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penjualan satwa dilindungi.
"MZ kami kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Direktur Tipiter Brigjen (Pol) Yazid Fanani di kantornya, Rabu (17/2/2016).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa MZ melakukan penjualan satwa dilindungi via internet atau bertemu langsung.
Tidak butuh waktu lama untuk penyelidikan, polisi langsung menggerebek kediaman MZ di bilangan Jakarta Selatan dan menyita sejumlah hewan dilindungi.
Hewan dilindungi yang disita tim penyidik itu terdiri dari 1 ekor elang bondol hitam, 13 anak burung merak, 1 ekor anak burung madu, 1 ekor binturong, 1 ekor lutung hitam dan 3 ekor ular sanca bodo.
Semua hewan itu disita polisi dalam keadaan hidup.
"Sekarang, hewan-hewan itu kami titipkan di badan konservasi untuk disimpan dan dijadikan barang bukti," ujar Yazid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.