Salah satu yang dianggap akan melemahkan KPK adalah penyadapan yang harus meminta izin dewan pengawas KPK.
Paloh menilai, selama dewan pengawas KPK adalah unsur di dalam KPK sendiri, permintaan izin itu tidak menjadi masalah.
"Kalau penyadapan minta izin Nasdem, baru kacau Republik ini. Itu (dewan pengawas) kan internal KPK juga. Saya pikir bagus kalau itu terjadi," ujar Paloh di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Menurut dia, pendapat kontra yang disampaikan para aktivis antikorupsi atas revisi UU KPK tak sepenuhnya benar.
"Kalau masih ada perasaan, dua tiga kelompok aktivis antikorupsi yang berhak nyatakan dia benar antikorupsi dan pihak yang lain seakan-akan prokorupsi, ya harus diletakkan secara proporsional," ujar Paloh.
Di sisi lain, menurut dia, pendapat aktivis antikorupsi itu merupakan pengawasan terhadap para wakil rakyat yang tengah membahas revisi UU itu.
"Civil society yang tugasnya memberikan pembobotan, penekanan, dalam berbagai hal menyangkut check and balance supaya jalan sebagaimana mestinya," ujar dia.
Saat ini, DPR masih membahas draf revisi UU KPK.
Dalam rapat terakhir, delapan fraksi menyatakan menyetujui revisi itu ialah Fraksi PDI Perjuangan, PKS, Hanura, Nasdem, PKB, PPP, Golkar, dan PAN.
Adapun Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PKS menyatakan menolak dengan alasan substansi revisi dianggap melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.