Keduanya adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi V DPR RI Dewie Yasin Limpo terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai.
"Kami minta dihadirkan Pak Dirjen dan Pak Menteri juga karena namanya ada di BAP. Biar terang, Yang Mulia," ujar pengacara Irenius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Jaksa menganggap pemanggilan Sudirman tidak dibutuhkan karena tidak ada kaitan langsung dengan perkara.
Sementara, untuk Rida, jaksa tidak akan memanggil ulang untuk bersaksi dalam sidang.
"Rida sudah dipanggil pekan kemarin dan hari ini ada acara di Bali sehingga tidak bisa hadir," kata Jaksa Joko Hermawan.
Hakim John Halasan Butarbutar pun sependapat dengan jaksa. Menurut dia, jaksa telah menghadirkan saksi-saksi yang cukup untuk pembuktian dalam sidang.
Hakim memberi kesempatan bagi Irenius dan Setyadi untuk menghadirkan saksi meringankan.
"Kami akan hadirkan saksi meringankan, Yang Mulia. Ada tiga orang. Dan dua orang ahli," kata pengacara Irenius.
Baik hakim maupun jaksa menyetujui pengajuan itu. Sidang akan dilanjutkan pada 25 Februari 2016.
Dalam kasus ini, Irenius dan Setyadi memberi uang ke Dewie Yasin Limpo agar memuluskan anggaran pembangunan PLTMH di Deiyai ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
Dewie lantas meminta uangboengawalan sebesar Rp 2 miliar kepada Irenius.
Permintaan Dewie disanggupi asalkan ada jaminan proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik Setyadi.
Proposal itu kemudian diajukan Irenius ke Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE.
Sebelumnya, Sudirman Said telah membantah bahwa pihaknya mengabulkan proposal Irenius. Sudirman mengatakan, proposal Irenius tidak lengkap sehingga ditolak.
Untuk mengajukan sebuah proyek, sebut Sudirman, harus ada kelengkapan administrasim studi kelayakan, hingga detail engineering.
"Tapi syarat-syarat administrasinya saja tidak terpenuhi. Prosposalnya tidak lengkap, administrasinya tidak lengkap, sehingga proyek itu ditolak oleh Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM," kata Sudirman.
Dengan demikian, hingga saat ini proyek tersebut tidak masuk ke dalam RAPBN 2016.
Bahkan, tidak ada pembahasan proyek itu, baik secara formal dalam sidang maupun informal dengan Dewie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.