Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tim Hukum Kasus Novel Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan

Kompas.com - 10/02/2016, 08:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS) yang menjadi kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mendesak agar proses hukum terhadap Novel segera dihentikan oleh Kejaksaan.

Tim TAKTIS menilai, kasus tersebut tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan.

Koordinator Tim TAKTIS Dadang Trisasongko menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa proses hukum kasus Novel tak layak diteruskan. 

(Baca: KPK Bantah Ada Upaya Singkirkan Novel Baswedan ke BUMN)

Dadang menganggap, kasus Novel adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum.

Hal tersebut diperkuat dengan rekomendasi Ombudsman RI yang menemukan banyak maladministrasi dalam kasus hukum yang dijalani Novel.

Namun, meski yakin Novel tak bersalah, tim kuasa hukum tidak ingin berspekulasi dengan putusan hakim di pengadilan.

"Meski kami berpendapat tidak ada kasus, semua masih gambling dengan situasi pengadilan kita," kata Dadang di Jakarta, Selasa (9/2/2016).

(Baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting memiliki pendapat lain. Menurut dia, pengadilan tidak layak untuk mengadili kasus Novel.

Selain itu, proses hukum di pengadilan dikhawatirkan akan mengganggu kerja Novel di KPK. Sebagai penyidik, Novel bertanggung jawab dalam beberapa kasus besar korupsi.

"Kerja Novel bisa jadi terganggu kalau dia harus menghadiri persidangan," kata Miko.

Sebelumnya, mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, menyarankan, agar kasus Novel diselesaikan melalui meja hijau.

Ia meyakini bahwa potensi bebas Novel cukup besar, karena kasus yang dihadapinya jelas dilakukan sebagai upaya kriminalisasi.

Saran Busyro tersebut diutarakan setelah adanya opsi tawar-menawar dalam kasus hukum Novel.

Kejaksaan disebut-sebut bersedia menarik berkas gugatan Novel, dengan syarat Novel dipindahkan dari KPK untuk menduduki jabatan baru di BUMN.

(Baca: Dalam Waktu Dekat, Pimpinan KPK Jelaskan Sikapnya soal Novel Baswedan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Komisi X Apresiasi Pemerintah karena Batalkan Kenaikan UKT Mahasiswa

Nasional
Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Jokowi Bertemu Sekjen OECD di Istana Bogor

Nasional
Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com