JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, menilai, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hanya akan melemahkan KPK.
Penilaian tersebut didasari jika melihat empat poin UU KPK yang ingin direvisi DPR dan pemerintah.
Keempat poin itu terkait wewenang penyadapan, pembentukan dewan pengawas, wewenang menerbitkan penghentian penyidikan (SP3), dan mekanisme pengangkatan penyidik independen. (Baca: Gerindra Anggap Draf RUU Lemahkan KPK)
"Tolong kasih penjelasan agar kami bisa jelaskan ke rakyat, di mana revisi memperkuat KPK?" kata Ruhut saat rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Ruhut mengingatkan sikap Presiden Joko Widodo selama ini yang selalu menyuarakan pentingnya pemberantasan korupsi. Di sisi lain, banyak masyarakat miskin karena praktik korupsi. (Baca: "Hujan" Kritik untuk Draf Revisi UU KPK Usulan DPR)
"Kita tambah koruptor dihukum mati, itu baru memperkuat KPK," kata politisi Partai Demokrat itu.
Draf RUU KPK mulai dibahas DPR. Ada empat poin perubahan yang tercakup dalam draf itu. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. (Baca: Busyro Anggap DPR Sengaja Batasi Kewenangan KPK karena Takut Disadap)
Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3. Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.