Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Tak Boleh Istimewakan Panja Setya Novanto

Kompas.com - 03/02/2016, 07:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, keberadaan panitia kerja yang menangani kasus dugaan permufakatan jahat yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto, tak boleh diistimewakan.

Apalagi, jika ada pengaturan waktu khusus untuk membahas panja tersebut. Menurut Arsul, keberadaan panja tersebut bukanlah sesuatu yang mendesak.

Sebab, saat ini penyelidik Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus tersebut.

(Baca: Daripada Urusi Panja Setya Novanto, Komisi III Lebih Baik Selesaikan Revisi UU)

"Jika kemudian mengarah pada intervensi proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung, maka PPP akan menentangnya," kata Arsul, melalui pesan singkat, Selasa (2/2/2016) malam.

Arsul menilai, kasus Setya Novanto seharusnya tak perlu direspons dengan pembentukan panja.

Komisi III cukup menjalankan fungsi pengawasan terhadap kejaksaan seperti yang berjalan selama ini.

(Baca: Panja Kasus Setya Novanto Dikhawatirkan Pengaruhi Kinerja Kejaksaan Agung)

Selain itu, Komisi III telah membentuk Panja Penegakan Hukum yang akan mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Oleh karena itu, panja itu tidak boleh menjadi istimewa dan mengesampingkan Panja Penegakan Hukum," ujarnya.

Terkait anggaran operasional panja, ia menganggap tak akan terjadi pemborosan. Akan tetapi, ia tak mau menyebutkan berapa tunjangan yang diterima anggota DPR yang bertugas di panja. 

"Pemborosan sih tidak. Wong tidak ada honor khusus anggota panja. Paling setelah selesai panjanya dapat uang rapat yang tidak seberapa," ujar Arsul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com