Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Akan Kaji Ulang Izin Operasional Uber dan Grab Taxi

Kompas.com - 30/01/2016, 12:35 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Salah satu warga menginginkan Uber dan Grab Taxi agar diijinkan beroperasi di Bali. Hal ini disampaikan salah satu sopir travel, Wayan Suata, asal Legian, saat acara Simakrama (pertemuan) masyarakat dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika di wantilan DPRD Bali.

"Mudah-mudahan pak gubernur tidak mencabut larangan operasionalnya. Kami secara umum menilai mereka legal dan bayar pajak. Masalah aplikasi kami tidak tahu. Jadi, jangan salahkan customer, Pak," kata I Wayan Suata di Denpasar, Sabtu (30/1/2016).

Gubernur Pastika menanggapi keinginan warga itu, bahwa "Saya minta kepada Kadis Perhubungan untuk membuat kajian lagi. Ini kan pro dan kontra. Tapi kalau kendaraannya bukan di Bali saya setuju (melarangnya)," jawab Pastika.

Mantan Kapolda Bali ini juga menjelaskan alasannya melarang kendaraan plat nomor luar Bali beroperasi di Bali dari kegiatan komersil karena beberapa alasan tertentu, salah satunya adalah kejelasan membayar pajak dan kondisi data kepemilikan mobil.

"Ya, kalau mobilnya asli Bali bisa kita tolelir lah. Walaupun seharusnya kenapa tidak menggunakan taksi yang ada di Bali saja. Mestinya taksi di Bali menggunakan teknologi seperti itu, ikuti aja keunggulan itu. Kan bagus," ujarnya.

Bahkan Gubernur Pastika menceritakan pengalamannya menggunakan Uber Taxi saat di Inggris dan Amerika. Dia mengaku puas dengan pelayannya.

Misalnya, Pastika menjelaskan ketika memesan taksi tersebut, operator akan mengirimkan data sopir yang akan mengantar. Jika pemesan setuju, maka akan diantar oleh taksi tersebut. Inilah yang diakui bahwa manajemen operator taksi berbasis aplikasi telah memikirkan kebutuhan dan keamanan pelanggannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com