JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang akan digelar Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie sah secara hukum.
Hal itu dipastikan setelah ia berbicara dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, sebelum menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Menurut Kalla, Yasonna akan segera mengeluarkan surat persetujuan sementara agar penyelenggara munaslub dapat memiliki legalitas hukum yang kuat. (baca: Aburizal Minta JK Bujuk Agung Laksono Akui Munaslub)
"Beliau (Yasonna) akan mengeluarkan surat khusus sebelum MA, persetujuan sementara untuk menjalankan munas supaya sah," ujar Kalla saat memberikan sambutan pada penutupan rapimnas di JCC Senayan, Senin malam.
Namun, kata Kalla, penyelenggara munaslub harus berasal dari berbagai kubu yang selama ini bersengketa. (baca: Setujui Munaslub, Golkar Aburizal Tak Libatkan Tim Transisi)
Ia tidak secara spesifik menyebutkan apakah penyelenggara ditunjuk berdasarkan Munas Bali atau Munas Riau. Namun, Aburizal merupakan Ketua Umum dalam dua kepengurusan tersebut.
"Penyelenggara adalah DPP Golkar rekonsiliasi, keikutsertaan semua, tidak buat Bali atau Riau, yang penting Golkar," kata Kalla.
Agung Laksono sebelumnya mengaku tidak akan mengakui Munaslub yang akan digelar kepengurusan Golkar pimpinan Aburizal.
Sebab, munaslub tersebut tidak melibatkan tim transisi yang telah ditunjuk Mahkamah Partai Golkar.
"Kami tidak akan mengakui. Itu tidak bisa karena bagaimanapun harus ada pengakuan dari kedua pihak," ujar Agung saat ditemui di kediamannya di Jakarta Timur, Senin.
Menurut Agung, tanpa ada persetujuan kedua pihak yang bersengketa, Menkumham tidak akan mengeluarkan surat keputusan kepengurusan Partai Golkar yang sah. (baca: Menkumhan Akan Sahkan Golkar Hasil Munas Riau)
Hal tersebut disebutkan dalam salah satu pengantar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat menanggapi sengketa dualisme kepengurusan Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.