Sidang mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon.
Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail mengatakan, pembuktian kliennya yakni dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli.
"Ada saksi orang pengadaan di Pelabuhan Pontianak, pelabuhan yang dipersoalkan KPK, saksi ahli pengadaan, saksi ahli penghitungan kerugian negara dan saksi ahli hukum pidana," ujar Maqdir, Rabu pagi.
Melalui saksi tersebut, lanjut Maqdir, pihak Lino ingin membuktikan bahwa pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 yang diusut KPK telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang ada meskipun melalui penunjukan langsung.
Sementara, saksi ahli akan memberikan keterangan mengenai bidang penghitungan kerugian negara, pihak Lino ingin membuktikan bahwa mekanisme penetapan tersangka harus didahului dengan ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan.
Adapun, saksi ahli bidang hukum pidana akan membuktikan bahwa penyelidik dan penyidik KPK haruslah yang diangkat dari Polri, bukan berasal dari instansi lain, misalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pasal 39 ayat 3 UU KPK menyebut tegas soal penyelidik dan penyidik berasal dari institusi Polri, bukan BPKP. Persoalan tafsir bahwa KPK berhak mengangkat penyelidik dan penyidik di luar Polri, tidak bisa seenaknya seperti itu. UU itu tegas membatasinya, tidak bisa diartikan lain oleh pimpinan," lanjut Maqdir.
RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dianggap tidak sah atas beberapa alasan, antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri.
Lino mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan merasa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.
Ia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.