Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa KPK, Politisi PDI-P Damayanti Dkk Langsung Ditahan

Kompas.com - 15/01/2016, 07:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Bersama Damayanti, dua stafnya bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta bos PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir juga ikut ditahan.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keempatnya ditahan secara terpisah untuk 20 hari pertama.
Penahanan dilakukan sejak Jumat (15/1/2016) dini hari.

"DWP (Damayanti) dan AKH ditahan di KPK," ujar Yuyuk.

Sedangkan Julia ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan dan Dessy ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

KPK menangkap tangan keempat orang itu di beberapa tempat berbeda pada Rabu (13/1/2016) malam.

Transaksi suap dilakukan di kantor Abdul, PT Windu Tunggal Utama. Di sana, Abdul memberi uang kepada Julia dan Dessy masing-masing sebesar 33 ribu dollar Singapura.

Sebelumnya, Abdul telah memberi uang dengan jumlah yang sama kepada Damayanti melalui Julia.

KPK menduga pemberian tersebut bukan kali pertama. KPK kemudian meringkus Jukua ei Tebet dalam perjalanan pulang.

Sementara, Dessy ditangkap saat sedang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian, giliran Abdul ditahan di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan.

Terakhir, KPK menangkap Damayanti di Lenteng Agung. Setelah itu, mereka dibawa ke gedung KPK dan dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com