Pencabutan itu dianggap menimbulkan masalah baru pada Fraksi Golkar.
"Pengendali fraksi yakni induknya bermasalah secara hukum, siapa yang mengendalikan ini sehingga fraksi secara de jure bermasalah," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Priyo Budi Santoso di Jakarta, Senin (4/1/2015).
Ia mengatakan, fraksi merupakan perpanjangan tangan partai politik di DPR. Ketika DPP vakum, maka posisi fraksinya di DPR juga mengalami hal serupa.
"Saya enggak mau terjebak dengan pernyataan ahli hukum, yang terkejam bilang ilegal," kata dia.
Selain fraksi yang bermasalah, ia memprediksi, pengajuan calon Ketua DPR yang baru juga akan mengalami masalah. Sebab, saat ini ada dua calon yang hendak diajukan yakni Ade Komarudin dari kubu Munas Bali, dan Agus Gumiwang Kartasasmita dari kubu Munas Jakarta.
Keduanya dicalonkan untuk menggantikan Setya Novanto yang telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR menyusul kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta sejumlah saham dari PT Freeport Indonesia.
Sesuai UU MD3, pengganti Novanto harus berasal dari fraksi yang sama yakni Fraksi Golkar.
"Pasti saat bersidang nanti banyak interupsi," ujar Priyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.