Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Wajar Wakapolri Tanda Tangani Keputusan Mutasi Pejabat Polri

Kompas.com - 02/01/2016, 10:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian sekaligus akademisi dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan, penandatanganan Telegram Kapolri soal mutasi di internal Polri oleh Wakil Kepala Polri (Wakapolri) adalah hal yang biasa dilakukan.

Menurut Bambang, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.

"Kapolri dan Wakapolri itu istilahnya satu kotak, maka keputusan kewenangan prinsip di luar kepolisian biasanya dilakukan oleh Kapolri, sedangkan Wakapolri untuk urusan internal," ujar Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2016).

Menurut Bambang, tanda tangan Wakapolri biasanya diperlukan dalam keadaan urgent, di mana Kapolri sedang berhalangan.

Meski demikian, tanda tangan oleh Wakapolri tersebut tetap dilakukan atas nama Kapolri, atau dengan kata lain, dibuat atas persetujuan Kapolri.

Selain itu, penandatanganan mutasi yang bisa diwakili oleh Wakapolri hanya berlaku bagi pangkat di bawah jenderal.

Sedangkan, untuk pangkat jenderal, harus ditentukan melalui rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri, kemudian SK ditandatangani oleh Kapolri dan Presiden.

"Meski muncul dugaan-dugaan karena mutasi sering ditandatangani oleh Wakapolri, harus diketahui bahwa itu adalah hal yang wajar dilakukan," kata Bambang.

Sebelumnya, Mabes Polri merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polri pada awal 2016 ini. Tercatat tujuh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) akan dimutasi dari jabatannya.

(Baca: Awal Tahun, Mabes Polri Mutasi Tujuh Kapolda)

Perintah mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram dengan Nomor ST/2718/XII/2015 tertanggal 31 Desember 2015.

Atas nama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Wakapolri Komjen Budi Gunawan membubuhkan tanda tangannya pada surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com