"Saya minta, BPKP dan AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) tidak menjadi bunker kasus korupsi," kata Prasetyo saat memaparkan hasil kinerja Kejagung sepanjang 2015 di kantornya, Rabu (30/12/2015).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur secara tegas, tugas dan wewenang aparat penegak hukum dalam mengusut kasus korupsi di kementerian dan lembaga.
"Ketika ada indikasi penyimpanagn, maka diberikan wewenang penyelesaiannya secara internal melalui AKIP dan BPKP," kata dia.
Jika nantinya dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran, ia mengatakan, aparat penegak hukum baru dapat masuk untuk mengusutnya.
"Kalau ada indikasi hukum khususnya korupsi, penegak hukum bisa melakukan force," kata dia.